Pangkalpinang, 30 Juni 2021 - Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.1.KP.06.01-103, tanggal 25 Juni 2021, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kumham Babel mengikuti webinar melalui zoom meeting, Pelatihan “Training of Trainer” (TOT) Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK.
Akses Layanan Perseroan Perorangan disini https://babel.kemenkumham.go.id/layanan/ahu/perseroan-perorangan
Kegiatan dibuka oleh Ses Ditjen AHU M Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H.
Sambutan / Keynote Speaker oleh Direktur Jenderal AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Hadir sebagai narasumber kegiatan yaitu :
Materi Sesi 1: Pembahasan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Narasumber : Direktur Perdata Bapak Santun Maspari Siregar, S.H.,M.H.
Materi Sesi 2: Aplikasi Perseroan Perorangan
Narasumber : Direktur Teknologi Informasi Ibu Sri Yuliani, S.H., M.H.
Konsep perseroan perorangan yang baru saja digulirkan Pemerintah Republik Indonesia lewat turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. "Selain itu, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris,"
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. "Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent (bijaksana), Pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.
Kanwil Kumham Babel yang mengikuti acara “Training of Trainer” yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Kasubbid Pelayanan AHU Marsal Saputra, S.H., Operator Subbid AHU Roli Pitriadi, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diperbantukan di Subbid AHU Firmansyah Berhard dan Septi Lestari.
(DIVYANKUMHAM BABEL)