Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KADIVYANKUMHAM DAN TIM SUBBID AHU BABEL PENUHI UNDANGAN IKATAN NOTARIS INDONESIA SE-PULAU BELITUNG UNTUK SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) BAGI NOTARIS SE-PULAU BELITUNG

WhatsApp Image 2021 08 27 at 16.07.47

TANJUNGPANDAN, (27 AGUSTUS 2021)Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kumham Kep. Bangka Belitung, dipimpin oleh Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H. memenuhi undangan Ikatan Notaris Indonesia se-Pulau Belitung, untuk Sosialisasikan Kebijakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Se-Pulau Belitung.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Notaris se-Pulau Belitung, guna merespon kebijakan Pemerintah untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.

Acara dibuka oleh perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Bapak Haryadi, S.H. dan dilanjutkan Keynote Speak dari Kadivyankumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H.,menyampaikan beberapa pesan penting terkait kebijakan PMPJ bagi Notaris, bahwa prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum perlu ditingkatkan, agar pelaku tindak pidana pencucian uang tidak menyalahgunakan profesi Notaris. Kebijakan PMPJ ini dirumuskan dalam beberapa ketentuan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Hadir sebagai Narasumber yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Subbid AHU Firmansyah Berhard, S.H. yang menyampaikan secara teknis mekanisme penerapan PMPJ bagi Notaris, mulai dari landasan/alasan penerapan kebijakan sebagai rekomendasi organisasi FATF dan Undang-Undang TPPU, objek Jasa yang diterapkan PMPJ, kapan PMPJ diterapkan, kepada siapa PMPJ diterapkan serta teknis pengisian formulir PMPJ yaitu form CDD (customer due diligence) dan form EDD (enhanced due diligence). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab, serta simulasi pengisian formulir PMPJ (CDD/EDD).

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 08 27 at 16.08.19WhatsApp Image 2021 08 27 at 16.08.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI