PANGKALPINANG (2/9/2021) - Memasuki kamis pertama pada bulan September 2021, rutinitas keagamaan khususnya umat muslim di Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kep. Bangka Belitung tetap berjalan. Siang ini, Ust. Firdaus selaku penceramah, memberikan kajian terkait besaran nafkah istri yang diberikan suami di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, ba'da dzuhur.
Disaksikan oleh jama'ah Masjid yang terdiri dari para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah, serta disajikan juga melalui streaming YouTube channel Kanwil Kemenkumham Babel, Ust. Firdaus menjelaskan hakikat nafkah yang mengutip pada Kitab Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180. Subulus Salâm, 3/414), dimana dijelaskan bahwa Nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. Adapun pada Mu’jamul Wasith, nafkah yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya.(Lisanul ‘Arab, 3/693.)
Dalam penjelasannya, beliau merinci seberapa besaran nafkah yang diberikan kepada istri menurut ajaran agama Islam yang terkandung dalam dalil-dalil, antara lain :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “
- Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”. [Al Baqarah : 233]
- Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”
Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ “
- Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. [Al Baqarah:236].
Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan tentang kapan hak nafkah istri hilang oleh suami, hingga pembahasan terkait ketidakmampuan suami dalam menafkahi istri.
HUMAS KANWIL BABEL