PANGKALPINANG (16/09/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin. Tema yang diangkat kali ini adalah "Rukun Sholat dan hal-hal yang membatalkan sholat". Seperti biasanya kajian dimulai Ba'da Dzuhur bertempat di Masjid Al-Ikhwan.
Shalat secara istilah adalah perkataan dan perbuatan yang khusus yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam. Hukum shlalat lima waktu adalah Fardhu 'Ain.
Dalam kajian ini dijelaskan juga mengenai macam-macam shalat. Shalat lima waktu dan mengqodho shalat yang ditinggal hukumnya fardhu/wajib, shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, shalat tahajud, shalat dhuha, shalat fajar merupakan salah satu shalat yang hukumnya sunnah. Disampaikan juga mengenai lima waktu yang terlarang untuk sholat, salah satu diantaranya adalah dari shalat subuh hingga terbit matahari terbit.
Shalat merupakan tiang agama, jika tiangnya rapuh maka agamanya pasti rapuh.
Maka hendaklah kita sebagai muslim yang baik untuk selalu mendahulukan shalat diantara segala hal karena hal pertama yang dihisab pada hari kiamat nanti adalah shalat.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)