PANGKALPINANG, (01 Juli 2021) - Tingkatkan sinergitas dengan Notaris, Kakanwil Kumham Babel dan Kadivyankumham menghadiri peringatan hari ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ke-113 yang diadakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan seminar bagi calon Notaris di Gedung Seminar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Mengawali acara kegiatan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Ibu Yuli Kemala, S.H.,S.pN. menyampaikan bahwa seminar ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman calon anggota Notaris untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan notaris, dan juga peringatan hari ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ke-113.
Kakanwil Kumham Babel Bapak Anas Saeful Anwar, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memperingati hari jadinya yang ke-113, semoga Notaris Indonesia dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, guna wujudkan kepastian hukum di bidang privat, dan melaksanakan amanah Undang-Undang Jabatan Notaris dengan baik.
Kemudian Kakanwil menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan kebijakan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership merupakan salah satu Rekomendasi Mutual Evaluation Review (MER) FATF kepada Indonesia, karena indonesia dikatakan sebagai negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan Notaris menjadi profesi yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana tersebut. Prinsip kehati-hatian dan pengenalan pengguna jasa Notaris harus diterapkan dalam tahap identifikasi, verifikasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan seminar Implementasi Kebijakan Pemilik Manfaat Korporasi bagi calon Notaris, hadir sebagai narasumber yaitu:
1. Kadivyankumham Kumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H., didampingi oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,
Materi : Kebijakan tentang Pemilik Manfaat dan Aplikasi BO dalam Portal Ditjen AHU,
2. Notaris Bapak Haryadi, S.H.,
Materi : Penerapan Pemilik Manfaat dalam Jabatan Notaris
3. Akademisi Fakultas Hukum UBB Rio Armando, S.H.,M.H.,
Materi : Pengawasan Penerapan Pemilik Manfaat
Kemudian Kakanwil menyampaikan Kadivyankumham Kumham Bapak Dulyono, S.H.,M.H., bahwa pelaksanaan kebijakan transparansi informasi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership merupakan salah satu Rekomendasi Mutual Evaluation Review (MER) FATF kepada Indonesia, karena indonesia dikatakan sebagai negara black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)