KAKANWIL DAN SUBBID AHU BABEL IKUTI RAPAT ARAHAN KEBIJAKAN ANGGARAN DARI DITJEN AHU DALAM MASA PANDEMI COVID-19

1

PANGKALPINANG – SELASA (23/06/20) Kakanwil Anas Saeful Anwar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono (via Zoom) di dampingi Kepala subbid pelayanan AHU Marsal Saputra dan tim subbid Pelayanan AHU, mengikuti kegiatan rapat pembahasan kebijakan anggaran program AHU TA 2020 dalam Pandemi Covid-19 yang bertempat di Ruang Teleconference Kanwil.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dengan arahan langsung dari Sekretaris Direktur Jenderal AHU, M.Aliamsyah melalui media virtual zoom meeting.

Aliamsyah dalam arahannya, mengatakan sebagaimana diketehui efek yang di timbulkan Pandemi Covid-19 pada semester 1 (satu) tahun anggaran 2020 mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat secara umum sehingga target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjend AHU.

Efek yang di timbulkan oleh Pandemi Covid-19 ini mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat secara umum, hal ini tentu berimbas juga pada target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang kemungkinan besar tidak tercapai.

“Untuk itu kami harapkan bapak/ibu Kakanwil dan Para Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dapat memperhatikan hal berikut yaitu, kepada saudara menghentikan sementara kegiatan Program Administrasi Hukum Umum di Wilayah yang menggunakan Sumber Dana PNBP Ditjend AHU, kemudian memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia melalui MP ke 2 tahun 2020 untuk membayarkan pengeluaran rutin yang bersifat wajib dan bersifat rutin seperti, honor MPWN dan MPDN, honor MKNW, outstanding kontrak termasuk sewa kendaraan jika belum terbayarkan, dan kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja” ujar Aliamsyah.

“Segera persiapkan exercise/perhitungan kebutuhan anggaran yang harus dibayar masing-masing satker program AHU di wilayah”, tutup Aliamsyah

(HUMAS KUMHAM BABEL)

Cetak