Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Grand Mercure Ancol, (21-23/11/2023).
Para narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas, Suharso Monoarfa.
Menkumham, Yasonna H. Laoly ketika membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas kerja dan kinerja Ditjen Peraturan Perundang-undangan yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab untuk mengharmonisasikan peraturan.
“Peraturan tersebut mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah, sekaligus sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan," tutur Yasonna.
Disampaikan Yasonna, di tingkat daerah terdapat Kantor Wilayah yang berperan melakukan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Maka perlu melakukan transformasi kelembagaan untuk membentuk sistem kinerja yang cepat dan efektif kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan bahwa masih banyak persoalan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia, salah satunya terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih, tidak sinkron, serta banyaknya ego sektoral dalam pembentukan produk hukum.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Saldi Isra menyampaikan materi terkait "Urgensi Pemenuhan Aspek Formil dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
Menurut Saldi Isra, konsep ideal dari seorang Perancang Peraturan Perundang Undangan adalah sebagai quality control agar Naskah Akademik yang ketika peraturan masih berupa rancangan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pembentukan peraturan.
Saldi juga menuturkan, para JFT Perancang harus mempunyai idealisme dan jangan sampai diintervensi, agar dapat memberikan kualitas dalam pembuatan peraturan.
Dia berharap agar Ikatan Perancang Peraturan Perundang Undangan (IP3I) dapat menjadi wadah dalam membangun idealisme bersama serta menjadi jantung menggerakkan kemana hukum di Indonesia ini mau dibawa.
“Agar Organisasi IP3I harus dilindungi dan dijaga kemandiriannya, dikarenakan para Perancang menjadi profesi kunci untuk pembangunan hukum kedepannya,” kata Saldi.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan jika Perancang memiliki peran penting dalam transformasi tata kelola regulasi, serta peningkatan kualitas regulasi melalui optimalisasi metode analisis pembentukan regulasi.
“Kondisi saat ini tahapan pembentukan regulasi belum saling terkoneksi, belum optimal dan transparannya partisipasi publik. Lalu belum adanya database regulasi yang dikelola dengan baik dan terintegrasi, serta belum optimalnya evaluasi atas dampak kebijakan regulasi yang berlaku,” ujar Suharso.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Babel (Fajar Sulaeman Taman), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (M. Iqbal), serta Pengurus IP31 Babel (Ismail).
Humas Kanwil Kemenkumham Babel