PANGKALPINANG (20/09/2021) - Hari ini Senin Tanggal 20 September 2021 bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kakanwil Kemenkumham Babel (Anas Saeful Anwar) menandatangani kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum tahun 2021 dengan 6 (enam) Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Proses penandatanganan adendum ini juga didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) serta Plt. Kepala Bagian Hukum (Zulkarnen).
Dalam sambutannya Kakanwil berharap dengan dana adendum yang tidak seberapa ini tidak mengurangi semangat dari rekan-rekan OBH untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin.
Beliau juga berpesan agar para OBH memberikan bantuan hukum sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan dengan tidak membeda-bedakan antara klien yang miskin dengan klien yang kaya.
“kiranya para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lebih maksimal dan giat lagi dalam melaksanakan program bantuan hukum baik yang litigasi maupun non litigasi serta dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum secara Cuma-Cuma /gratis." – Pungkas beliau
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)