PANGKALPINANG (21/9/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) melalui Tim Verifikator P2HAM melakukan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM pada UPT. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ini dibagi menjadi 3 tim, dimana masing-masing tim diketuai oleh para Kepala Divisi (Kadiv Yankumham, Kadiv Administrasi & Kadiv Keimigrasian), untuk melakukan verifikasi terhadap fasilitas & aksesibilitas pada UPT dilingkungan Kanwil Babel yaitu Kantor Imigrasi Klas I TPI Pangkalpinang, Bapas Klas II Pangkalpinang & Lapas Perempuan Klas III Pangkalpinang.
Teknis kegiatan tersebut adalah melakukan crosscheck serta melihat keadaan secara langsung kebenaran data yang sebelumnya sudah dikirim oleh masing-masing UPT kepada Kantor Wilayah dengan pelaksanaan di lapangan mengenai kinerja, ketersediaan aksesibilitas serta fasilitas layanan publik yang berorientasi pada nilai hak asasi manusia, dimana hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada tim penilai Ditjen HAM sebagai usulan agar memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
Adapun kriteria verifikasi meliputi Aksesibilitas & ketersediaan fasilitas bagi pengunjung/WBP/Klien, ketersediaan petugas siaga serta kepatuhan pejabat, pegawai & pelaksana terhadap standar pelayanan.
Pelayanan publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan & prinsip HAM bagi setiap warga negara & penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan, kepastian & kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM yang cepat, tepat, & berkualitas. Bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi & nepotisme sesuai dengan Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang P2HAM.
HUMAS KANWIL BABEL