PANGKALPINANG (12/08/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung kembali gelar kajian rutin. Kajian kali ini mengangkat tema "Keutamaan dan Amalan Bulan Muharram". Kajian bertempat di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah dan dimulai Ba'da Dzuhur.
Turut hadir dalam kajian ini, Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar, dan para pegawai muslim di Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.
Dalam kajian ini, Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd mengawali penjelasannya tekait cara mengenal Allah yakni diantaranya dari Ayat Qur'aniyyah, Ayat Kauniyyah dan Asma serta Sifat Allah.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai sejarah kalender Hijriyyah. Sebelum kedatangan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab memakai kalender lunisolar, yaitu kalender lunar (bulan) yang disesuaikan dengan Matahari. Masyarakat arab jahiliyyah dan kaum muslimin pada masa awal Islam menamakan tahun dengan peristiwa penting pada tahun tersebut. (‘amul fiil, ‘amul bi’tsah, ‘amul huzni, dll). Kalender hijriyyah ditetapkan pada masa Khalifah „Umar ibn Khaththâb (634-644) 17 H. Pada tahun 638, Gubernur Irak Abû Mûsâ al-Asy‟âri berkirim surat kepada Khalifah „Umar di Madinah, yang isinya antara lain: “Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun”. Terbentuklah panitia yang diketuai Khalifah „Umar sendiri dengan anggota enam sahabat Nabi terkemuka, yaitu: Utsmân ibn Affan, Alî ibn Abî Thâlib, Abdurrahmân ibn Auf, Sa‟ad ibn Abî Waqqas, Thalhah ibn Ubaidillâh, dan Zubair ibn Awwâm.
Dalam penjelasannya, Ustadz Firdaus menyampaikan bahwa ada empat keutamaan bulan Muharram, yakni :
- Termasuk empat bulan haram (suci);
- 10 hari pertamanya diagungkan;
- Bulan paling mulia setelah Ramadhan dan dinamakan Syahrullah;
- 10 Muharram dimuliakan umat beragama.
Itulah keutamaan bulan Muharram yang bisa dilakukan sebagai umat Muslim di bulan Muharram untuk mendapatkan lebih banyak pahala dan kemuliaan.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)