PANGKALPINANG (20/09/2022) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur Permohonan Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bp.Teguh Setiadi membuka acara Sosialisasi tersebut. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Bp.Wahyu Wibisiono. Beliau berpesan kepada peserta untuk mengikuti dengan sungguh-sungguh kegiatan Sosialisasi Prosedur Permohonan Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian yang digelar hari ini.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan 2 (dua) narasumber. Dengan narasumber pertama dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Bp. Iman Syafrizal yang memaparkan Permenkumham No.36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian dan narasumber dari Fungsional Penyuluh Hukum Bp. Sofyan yang memaparkan Permenkumham no.35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan dari Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) baik yang ada di Pulau Bangka (secara tatap muka) maupun di Pulau Belitung (secara daring).
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL