PANGKALPINANG – KAMIS (25/06/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan "Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) an Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Tentang Pengawasan Kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris melalui Video Conference".
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Itun Wardatul Hamro, didampingi kasubbid AHU Bapak Marsal Saputra dan tim subbid AHU
bertindak sebagai MC sudi hastuti, mengarahkan acara dan kemudian bertindak sebagai moderator acara rakor Ibu DR. Jane akademisi UBB dan juga anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris.
Narasumber kegiatan ini dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Bapak Fardian dan dari Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan PPATK, M. Fuad dan Andhesti
pertimbangan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadakan Rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris tentang Pengawasan Kepatuhan Notaris terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi notaris dan juga dalam rangka mensinergikan tugas diantara Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa juga muncul karena adanya upaya untuk melakukan pencegahan atas tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari berbagai tindak pidana asal seperti korupsi, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan, pembalakan liar (illegal logging), serta kejahatan di bidang perbankan dan berbagai kejahatan lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris atau dikenal dengan istilah PMPJ. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian kebijakan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik.
(HUMAS KUMHAM BABEL)