KANWIL BABEL ADAKAN RAPAT KOORDINASI SECARA VIRTUAL DENGAN MPW, MPD DAN NOTARIS TERKAIT PENGAWASAN PENERAPAN KEPATUHAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

1

PANGKALPINANG – KAMIS (25/06/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan "Rapat  Koordinasi Majelis  Pengawas  Wilayah  (MPW) an   Majelis  Pengawas Daerah  (MPD) Notaris  Tentang  Pengawasan  Kepatuhan Notaris  Terhadap  Penerapan  Prinsip  Mengenali Pengguna  Jasa  (PMPJ)  Bagi  Notaris  melalui  Video Conference".

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ibu Itun Wardatul Hamro, didampingi kasubbid AHU Bapak Marsal Saputra dan tim subbid AHU

bertindak sebagai MC sudi hastuti, mengarahkan acara dan kemudian bertindak sebagai moderator acara rakor Ibu DR. Jane akademisi UBB dan juga anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Narasumber kegiatan ini dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Bapak Fardian dan dari Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan PPATK, M. Fuad dan Andhesti

pertimbangan  bagi  Kantor Wilayah  Kementerian  Hukum  dan  HAM  Kepulauan Bangka  Belitung  untuk  mengadakan  Rapat  koordinasi Majelis  Pengawas  Wilayah  dan  Majelis  Pengawas  Daerah Notaris  tentang  Pengawasan  Kepatuhan  Notaris terhadap  penerapan  Prinsip  Mengenali  Pengguna  Jasa bagi  notaris  dan  juga  dalam  rangka  mensinergikan  tugas diantara  Majelis  Pengawas  Notaris  di  Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung.

Prinsip  mengenali  Pengguna  Jasa  juga  muncul  karena adanya  upaya  untuk  melakukan  pencegahan  atas  tindak pidana  pencucian  uang  yang  bersumber  dari  berbagai tindak  pidana  asal  seperti  korupsi,  perdagangan  gelap narkotika,  penyelundupan,  pembalakan  liar  (illegal logging),  serta  kejahatan  di  bidang  perbankan  dan berbagai  kejahatan  lainnya.

Kementerian  Hukum  dan HAM  Republik  Indonesia  telah  mengeluarkan  Peraturan Menteri  Hukum  dan  HAM  Nomor  9  Tahun  2017  tentang Penerapan  Prinsip  Mengenali  Pengguna  Jasa  Bagi  Notaris atau  dikenal  dengan istilah  PMPJ. Hal  ini  sebagai  tindak  lanjut  dari  rangkaian  kebijakan dari  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2010  tentang Pencegahan  dan  Pemberantasan  Tindak  Pidana Pencucian  Uang,  dan  Peraturan  Presiden  Nomor  13 Tahun  2018  tentang  Prinsip  Mengenali  Pemilik.

(HUMAS KUMHAM BABEL)

 

2

2

2

5

 

5

5

 

 

 

 

Cetak