PANGKALPINANG (10/08/2021) - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dalam rangka menghadapi Tim Penilai Nasional (TPN). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara virtual. Bertempat di Balai Pengayoman, acara dimulai pukul 09.30 WIB. Turut hadir di Balai Pengayoman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Keimigrasian, Subki Miuldi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono dan Para Ketua Pokja.
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu, dan para Inspektorat Wilayah menyampaikan poin-poin penting terkait pembangunan Zona Integritas, salah satunya faktor penggugur/ kegagalan. Berdasarkan evaluasi TPN Tahun 2020, faktor penggugur/ kegagalan diantaranya Pemenuhan dan kualitas pada 6 (enam) area perubahan tidak lengkap, dan kanal pengaduan dan pelaporan tidak aktif. Selain itu, disampaikan juga peta masalah pada tiap area perubahan.
Jajaran Pimpinan Inspektorat Jenderal menekankan terkait ketentuan dalam Desk Evaluation TPN, baik ketentuan Yel-yel, Konten Video, Paparan dan Sesi Tanya Jawab.
"Tingkatkan komitmen dan Konsistensi, Luruskan Kesadaran, Tingkatkan Pemahaman, Lakukan Evaluasi dan Waspadai Mystery Shopper, Tambahkan Inovasi, Pastikan Tidak Ada Berita Negatif yang Viral merupakan beberapa poin yang termasuk strategi dalam menghadapi Tim Penilai Nasional", ujar Razilu.
Jajaran Pimpinan Inspektorat Jenderal berharap, semoga di tahun ini semakin banyak satuan kerja Kemenkumham yang berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM.
(HUMAS KANWIL BABEL)