PANGKALPINANG, (06 AGUSTUS 2021) – Setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan secara online, Kanwil Babel mengikuti kegiatan rapat persiapan jawab sanggah seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar), Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Kepala Bagian Umum (Zumadi) serta tim verifikator yang hadir di Ruang Rapat lantai II.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi para verifikator serta menginformasikan pada tim verifikator mengenai apa saja yang harus dilakukan saat pelaksanaan jawab sanggah. Sanggah tersebut dilakukan oleh peserta yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi berkas administrasi. Tim verifikator akan menyeleksi kembali dan menjawab sanggahan peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian PSIK Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Achmad Fahrurazi). Achmad menyampaikan bahwa tim verifikator harus mengecek kembali dokumen yang diunggah oleh peserta yang mengajukan sanggah dan memastikan bahwa dokumen yang disanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanggahan hanya dapat dilakukan jika seluruh dokumen yang diunggah pelamar sesuai dengan ketentuan, proses sanggah bukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. Verifikator melakukan pengecekan dan evaluasi sanggahan tersebut dan menyampaikan jawaban atas sanggahan tersebut, apakah nantinya dokumen tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Achmad.
Achmad Fahrurazi juga menyampaikan bahwa proses sanggah hanya bisa dilakukan pada portal SSCASN, jika sanggahan dilakukan di luar portal tersebut maka sanggahan tersebut tidak akan diproses oleh tim verifikator.
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS mulai tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021, dan pengumuman hasil sanggahan dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021. Seluruh pelamar yang hasil sanggahnya diterima dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka dapat melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)