KANWIL BABEL IKUTI SOSIALISASI PELAPORAN APLIKASI MELALUI SIMDATIN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN LAYANAN PUBLIK ONLINE KEMENKUMHAM (OKE KUMHAM)

WhatsApp Image 2021 04 13 at 12.22.39 1

PANGKALPINANG, (13 April 2021) – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berupaya untuk memberi kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara online kepada masyarakat melalui aplikasi yang dapat diakses di dalam satu platform. PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Sekretariat Jenderal Kemenkumham memperkenalkan aplikasi terbarunya yaitu Sistem Informasi Online Kemenkumham (OKe Kumham). OKe Kumham merupakan suatu platform yang menghimpun beberapa aplikasi dari Unit Utama, Kantor Wilayah maupun UPT, sehingga beberapa aplikasi tersebut dapat langsung diakses di dalam satu pintu dan memudahkan pengakses untuk memilih jenis layanan yang akan digunakan.

Berkenaan dengan aplikasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Aplikasi Melalui SIMDATIN dalam Rangka Penyelenggaraan Layanan Publik Online Kemenkumham. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PUSDATIN Sekjen Kemenkumham tersebut dimulai pukul 09.00. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro) yang mengikuti dari Jakarta secara virtual, Kepala Bagian Program dan HUMAS (Triandini Oscar), Kepala Subbagian HUMAS, RB dan TI (Sriyani Agustina) serta jajaran subbagian HUMAS, RB dan TI yang menyaksikan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Lantai 2.

Kepala PUSDATIN (Hermansyah Siregar) membuka kegiatan sosialisasi tersebut, dalam arahannya Ka. Pusdatin menjelaskan tata cara mengenai pelaporan aplikasi OKe Kumham. Setiap Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib mengusulkan aplikasi kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk dihimpun dalam OKe Kumham. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat mengusulkan aplikasi kepada PUSDATIN melalui Kantor Wilayah.

“Setiap Kantor Wilayah melengkapi pendataan aplikasi dengan upload data dukung berupa deskripsi, proses bisnis dan dokumentasi aplikasi, lalu aplikasi akan diverifikasi oleh Unit Utama meliputi proses bisnis dan fungsionalitasnya. Setelah lulus uji Unit Utama, PUSDATIN akan melakukan verifikasi meliputi domain, hosting, dokumentasi dan keamanan. Jika telah lulus pada pengujian PUSDATIN makan aplikasi tersebut akan dihimpun ke dalam aplikasi OKe Kumham”, ucapnya.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian arahan oleh Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan (Chusni Thamrin). Bidang Data dan Pengamanan Jaringan PUSDATIN mengharapkan terintegrasinya data aplikasi di Kemenkumham dengan satu data Kumham, terverifikasi dan tervalidasinya seluruh aplikasi serta peningkatan kuantitas dan kualitas tata kelola layanan teknologi informasi. Kabid Data dan Pengamanan Jaringan memerintahkan satuan kerja untuk mengusulkan dan mendata aplikasi yang akan dibangun dan melaporkan aplikasi yang sudah ada. “PUSDATIN atau Tim Verifikasi akan melihat kembali sasaran dari aplikasi tersebut, jika aplikasi tersebut ditujukan untuk masyarakat maka akan dimasukan dan dihimpun ke dalam aplikasi OKe Kumham”, ujarnya.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara PUSDATIN dan satuan kerja dan selanjutnya ditutup oleh Kepala Bidang Data dan Pengamanan Jaringan (Chusni Thamrin) pada pukul 10.30 waktu setempat.

(HUMAS KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 04 13 at 14.12.52

WhatsApp Image 2021 04 13 at 12.22.39 3WhatsApp Image 2021 04 13 at 12.22.39 3


Cetak