KANWIL BABEL IKUTI WEBINAR ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DALAM ASPEK PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM OLEH DITJEN AHU

1
PANGKALPINANG (08/07/20) -
Bertempat di Ruang Teleconference, Kabid Pelayanan Hukum, I.C Sirregar beserta staff Subbidang AHU mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiatan webinar tersebut dibuka secara langsung oleh Dirjen AHU bapak Cahyo yang mengangkat isu/tema “Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Aspek Perlindungan dan Kepastian Hukum” menghadirkan beberapa narasumber dan pakar seperti:

Forum yang dimoderatori oleh Ali Ridho, S.H., M.H, tersebut memfokuskan pada permasalahan yang dihadapai oleh anak berkewarganegaraan ganda hasil kawin campur.

Prof. Jimly Asshidique dalam paparanya menyampaikan bahwa “secara normatif berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui dua cara, yaitu :

a melalui kelahiran sebagai keturunan warganegara Indonesia, atau

b. melalui pewargenegaraan atau naturalisasi. Namun, secara teroritis, adanya lima praktik yang biasa diterapkan di pelbagai negara, yaitu Citizenship by birth, Citizenship by descent, Citizenship by naturalization, Citizenship by registration, dan Citizenship by territorial incorporation.

Kegiatan webinar tersebut, dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab.

(HUMAS KUMHAM BABEL)

2

2

2

Cetak