MUNTOK, (26 AGUSTUS 2021) - Bertempat di Ruang Operasional II Sekretariat Daerah Kab. Bangka Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melalui Plt. Kepala Bidang Hukum yang juga didampingi oleh Plt. Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan jajaranya menghadiri undangan rapat pengharmonisasian terhadap draf Raperda tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang masuk dalam usulan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh beberapa stakeholder dan instansi yang terkait langsung dengan materi substansi draf Raperda.
Rapat harmonisasi kemudian dibuka secara langsung oleh Bapak Sanudin, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum menyambut baik kerjasama yang terjalin antara Pemda Kab. Bangka Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, khususnya di bidang pembentukan produk hukum di daerah. Dengan adanya kerjasama yang baik diharapkan dapat tersusun sebuah peraturan daerah yang materi muatan serta norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, untuk itu diperlukan pengharmonisasian yang melibatkan berbagai instansi terkait.
"Selain itu, dengan keterlibatan dari Kantor Wilayah akan menyempurnakan draf Raperda yang tengah disusun bersama, serta nantinya juga tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia” pungkasnya.
Sementara itu, Bapak Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap penyusunan suatu peraturan harus dilakukan pengharmonisasian dengan melibatkan Kementerian yang membidangi urusan hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.”
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengharmonisasian Raperda oleh Perancang dan perwakilan OPD yang hadir. Setelah melalui pembahasan dan diskusi disepakati beberapa substansi yang harus diakomodir di dalam Raperda tersebut. Sebelum acara ditutup, dilakukan paraf terhadap draft Raperda yang telah disepakati oleh perwakilan peserta yang hadir, dalam kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)