PANGKALPINANG (16/06/2021) - Bertempat di Aula Balai Pengayoman, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda Inisiatif yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat terkait dengan Keolahragaan. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder dan instansi yang terkait langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H., M.H. disampingi olehTim Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Barat. Dalam sambutanya, Bapak Dulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Ketentuan teknis di atas, diatur lebih lanjut di dalam dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak tumpang tindih dengan materi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan nilai-nilai Universal Hak Asasi Manusia.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah Peraturan Daerah yang nantinya bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada khususnya dalam konteks pembangunan keolahragaan di Kabupaten Bangka Barat. Acara dilanjutkan dengan melakukan paraf di draft Raperda yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan peserta rapat.
(DIVYANKUMHAM BABEL)