PANGKALPINANG, (2 SEPTEMBER 2021) - Bertempat di Aula Balai Pengayoman, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda inisiatif Kab. Bangka Barat tentang Penataan Dusun. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakholder yang terkait langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Barat, Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat dan Dinas Sosial PMD Kab. Bangka Barat.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Bidang Hukum Bapak Drs. Zulakrnen, S.H., M.H. didampingi oleh Plt. Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan zonasi Kab. Bangka Barat. Dalam sambutanya, Bapak Drs. Zulkarnen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."
Ir. Herzon selaku Asisten III Bidang Administrasi dan Umum dalam sambutan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung, dimana dalam pelaksanaan penyusunan draf Raperda telah banyak membantu.
"Kiranya usulan serta masukan yang diberikan nantinya bisa menambah kualitas dari peraturan yang tengah disusun bersama, mengingat persoalan mengenai penataan dusun di Kab. Bangka Barat belum ditata dengan baik, oleh karenanya peraturan ini menjadi penting dalam upaya menata kembali keberadaan dusun yang ada di desa-desa". pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Irkham S. H.I,MH, menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 huruf I bahwa cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan peraturan Bupati atau Peraturan Walikota. Untuk membentuk suatu dusun harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)