Sijuk - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) bertempat di Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Jum’at, (11/10/2024).
Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas kedatangan Kanwil Kemenkumham Babel dan berharap agar kedepannya dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya memberikan edukasi dan pengetahuan hukum untuk kelompok kadarkum di Desa Keciput serta bagi masyarakat desa secara lebih luasnya.
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk upaya Kanwil Kemenkumham Babel untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat.
Beliau juga turut menjelaskan bahwa Desa Keciput merupakan salah satu desa binaan sadar hukum yang memiliki berbagai prestasi di tingkat nasional, mulai dari Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024, Penghargaan Paralegal Justice Award 2024, serta Penghargaan Penanganan Stunting Nasional.
Harun menjelaskan bahwa nantinya akan disampaikan materi berkaitan dengan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual. Beliau menekankan bahwa masyarakat harus mengetahui terkait apa itu perseroan perorangan serta memahami keuntungan yang dapat diperoleh bagi usaha yang berbadan hukum.
Harun juga menjelaskan bahwa Kabupaten Belitung memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Beliau berharap melalui kegiatan edukasi yang akan disampaikan, dapat menimbulkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa melindungi kekayaan intelektual.
“Semoga melalui materi yang disampaikan, masyarakat semakin paham manfaat pendirian perseroan perorangan bagi kemajuan usaha serta semakin sadar untuk melindungi kekayaan intelektual yang sudah dihasilkan,” tutup Harun.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Layanan Perseroan Perorangan dan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Kelompok UMK.
Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Babel dalam paparannya mengatakan, Perseroan Perorangan adalah salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Daerah dan bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur.
Terdapat banyak keuntungan dari dibentuknya perseroan perorangan, dimana badan usaha yang sudah mendaftarkan perseroan perorangan akan langsung memperoleh status badan hukum sehingga terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan. Tidak seperti perseroan terbatas, dalam perseroan perorangan tidak wajib untuk menempatkan modal dasar.
"Proses pendaftarannya sangat singkat, hanya kunjungi https://ptp.ahu.go.id/ dan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 50.000," pungkas Fajar.
Selain banyaknya keuntungan yang diperoleh dari pendirian perseroan perorangan, Fajar turut memaparkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kualitas dan daya tarik produk yang dihasilkan kelompok UMK, diantaranya adalah merek dan desain industri.
“Produk yang memiliki merek dan desain industri yang menarik tentunya akan meninggalkan kesan positif bagi pembeli serta menonjolkan unsur pembeda produk yang dihasilkan sehingga terlihat berbeda daripada produk sejenis di pasaran,” ujar Fajar.
Fajar turut mengajak masyarakat untuk sadar melindungi merek dan desain industri dari produk yang sudah dihasilkan agar dapat memperoleh manfaat ekonomi dari produk yang dihasilkan. Fajar juga mengingatkan agar tidak terlambat dalam melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan, karna jika tidak akan merugikan bagi kelompok UMK itu sendiri.
“Segera bagi masyarakat di desa yang produknya sudah ada merek atau desain industrinya, jangan lupa didaftarkan agar segera memperoleh perlindungan hukum,” tutup Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, pihaknya berupaya untuk terus melakukan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Selama tahun 2024, telah dilakukan 35 Sosialisasi/Penyuluhan di Sekolah/Universitas, Desa/Kelurahan, dan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kekayaan intelektual, kekerasan dalam rumah tangga, upaya melawan penyalahgunaan narkoba, bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, layanan apostille, perseroan perorangan, hak kewajiban warga binaan, dan berbagai materi hukum lainnya.
Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan terus meningkatkan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik sekolah, universitas, pemerintah daerah maupun lembaga lainnya dalam upaya penyebarluasan pengetahuan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Kelompok Kadarkum dan UMK di Desa Keciput. Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung (Rohana), Kepala Subbidang Luhkum Bankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) dan Ketua LKBH Belitung (Heriyanto).
Kanwil Kemenkumham Babel