Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan Forum Grup Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024-2026, Senin (20/11).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah.
FGD dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Drs. Sugianto, M.Si. Dalam sambutannya, Sugianto sangat mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangka Tengah, karena banyaknya anak muda kreatif di Bangka Tengah yang karyanya terkenal hingga di tingkat Nasional.
Salah satunya adalah Rian, dengan film pendek berjudul "Sembunyik Gong", yang telah meraih penghargaan di Jakarta sebagai salah satu dari enam film pendek terbaik.
Selain itu, Sugianto juga menyampaikan bahwa di kabupaten Bangka Tengah juga memiliki banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor, namun hanya sedikit dari pelaku UMKM yang telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas produk yang dihasilkan.
Oleh karena itu, menjadi peran Pemerintah untuk mendorong para pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bangka Tengah agar lebih sadar dan peduli akan karya dan produknya untuk dilindungi.
Dalam FGD ini menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah (Dr. H. Joko Triadi, S.E.,M.Si), Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah (Zainal, S.Pd.,M.Si), Kepala Bidang Ekraft Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang (Susi Erawati, S.E.,M.M), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung (Adi Riyanto, S.H.,M.H) dan Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah (Maulan, S.E).
Pada kesempatan ini, Adi Riyanto menyampaikan tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif.
Dikatakan Adi, banyak diantara pelaku ekraft di Kabupaten Bangka Tengah yang belum sadar akan pelindungan Kekayaan Intelektual. Dalam hal pelindungan hasil kreatifitas bagi pelaku ekraft, tak lepas dari peran Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dalam Pasal 24 berbunyi "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi hasil kreatifitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual".
Dengan terlaksananya FGD ini menunjukkan bahwa peran Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pelaku UMKM sangat berpengaruh dalam peningkatan ekonomi daerah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah tidak dapat lepas tangan begitu saja, namun bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dapat saling bersinergi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya melindungi hasil Kekayaan Intelektual.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel