Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL GELAR RAPAT HARMONISASI RAPERDA KAB. BANGKA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

1

MUNTOK (22/9/2020) - Bertempat di Kantor Bupati Bangka Barat, Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Harmonisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang dihadiri oleh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum, Kepala Bagian Hukum, dan perwakilan dari OPD terkait.

Acara Rapat Harmonisasi dibuka oleh Bapak Zulkarnaen selaku Plt. Kepala Bidang Hukum sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa ketentuan penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan Raperda Kabupaten/Kota.

1

1

Dalam pembahasan, tim Perancang menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan tidak termasuk dalam objek Retribusi jasa Umum. Objek Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi merupakan pelayanan kesehatan orang/masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan berupa retribusi atas pelayanan kesehatan hewan yang diberikan. Namun dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan kesehatan hewan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Hewan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Tim Perancang dan hasil diskusi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat akan melakukan kajian mengenai pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BID. HUKUM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI