KANWIL KEMENKUMHAM BABEL GELAR RAPAT HARMONISASI RAPERDA KAB. BANGKA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

1

MUNTOK (22/9/2020) - Bertempat di Kantor Bupati Bangka Barat, Perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Harmonisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang dihadiri oleh Asisten III bidang Adminitrasi dan Umum, Kepala Bagian Hukum, dan perwakilan dari OPD terkait.

Acara Rapat Harmonisasi dibuka oleh Bapak Zulkarnaen selaku Plt. Kepala Bidang Hukum sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa ketentuan penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 berlaku mutatis mutandis untuk penyusunan Raperda Kabupaten/Kota.

1

1

Dalam pembahasan, tim Perancang menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan tidak termasuk dalam objek Retribusi jasa Umum. Objek Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi merupakan pelayanan kesehatan orang/masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pungutan berupa retribusi atas pelayanan kesehatan hewan yang diberikan. Namun dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan kesehatan hewan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Hewan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Tim Perancang dan hasil diskusi, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat akan melakukan kajian mengenai pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BID. HUKUM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL

Cetak