Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia bertempat di Swiss-bel Hotel Pangkalpinang, Selasa, (14/05).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta kegiatan terkait proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme pendaftaran fidusia untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, ketika membuka kegiatan menjelaskan jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi, karena dalam pemberian pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi para debitur jika ingin mendapatkan pinjaman berupa kredit.
Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.
“Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM” kata Fajar
Fajar menuturkan, pendaftaran fidusia saat ini telah dilakukan secara online system dengan jenis layanan yang diberikan meliputi pendaftaran jaminan fidusia, perubahan jaminan fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia.
"Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perlindungan hukum atas jaminan fidusia serta bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia," harap Fajar.
Bertindak sebagai narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Aroziduhu Waruwu) yang memaparkan Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia, lalu Plt. Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung (Johan Wahyudi) yang menyampaikan materi Pemahaman Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Selanjutnya Kepala Bagian Perizinan dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Riky Panca Putra Kusuma) membahas terkait Kepatuhan Pelaksanaan Fidusia Pada Industri Jasa Keuangan, dan Analis Hukum Pertama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sandro Prima S) yang menyampaikan materi Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusias, Kuasa atau Wakilnya.
Hadir dalam kegiatan, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Notaris di wilayah Kota Pangkalpinang, perwakilan Pengadilan Negeri , Kejaksaan Negeri dan Polresta Pangkalpinang, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang, perwakilan Kepala UPT Kemenkumham Babel, perwakilan Lembaga Perbankan dan Pembiayaan, perwakilan Akademisi, dan Masyarakat umum.
Kanwil Kemenkumham Babel