PANGKALPINANG, (02/12/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik (JDIHN Awards) Tahun 2021.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel (Dulyono) dan diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan hukum dan JDIH di Kanwil Kemenkumham Babel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat dihadiri oleh 34 orang Kepala Biro Hukum Provinsi di Indonesia, 5 orang Kepala Bagian yang menangani JDIH pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi, 10 orang Kepala Bagian Hukum pada Pemerintah Kabupaten, 5 orang Kepala Bagian Hukum pada Pemerintah Kota, 5 Kepala Subbagian pada Bagian Hukum yang menangani JDIH pada Pemerintah Kota, 6 orang Sekretaris DPRD, 3 orang Pengelola JDIH pada Perguruan Tinggi, dan 33 orang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Indonesia.
Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan merupakan hasil penilaian terhadap aspek-aspek pengelolaan JDIH, evaluasi website, pelaksanaan kerja sama yang berkesinambungan dengan Pusat JDIH serta pembinaan, pengembangan, evaluasi JDIH dan bentuk apresiasi yang diberikan atas upaya dan usaha yang telah dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Indonesia.
Dengan adanya JDIHN Award ini diharapkan para anggota JDIH di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Indonesia mampu meningkatkan kinerja dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat serta mudah diakses secara cepat. Di samping itu, manfaat dari terbentuknya JDIH adalah mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan memberi pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketaatan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)