PANGKALPINANG, (13/12/2021) Dalam rangka forum Pemahaman Kebijakan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan 13 Desember 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti rapat virtual melalui zoom meeting yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada pukul 13.00 WIB.
Turut dihadiri diruangan masing-masing oleh Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro , Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ibu Siti Latifah, Seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta JFT Analis Hukum di Ruang Lantai II.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa kedudukan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai salah satu unsur penting dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memiliki dampak positif sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015. Selaku Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-Undangan , Ditjen PP yang mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis
Pembinaan Perancangan, Pembinaan Komptensi, Pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang, Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Perancang guna meningkatkan Kompetensi dan Pengembangan karirnya.
(DIVYANKUMHAM BABEL)