PANGKALPINANG (4/1/2021) - Dalam rangka memenuhi undangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung, Eko Saputro beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, telah menghadiri Rapat Pembahasan RAPERDA Inisiatif DPRD Tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Gedung Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung (Selasa, 4/01/2022). Hadir dalam rapat pembahasan, yaitu Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus, Anggota Pansus & Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta & mengharapkan masukan & saran untuk penyempurnaan RAPERDA ini.
Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan masukan & saran dari aspek substansi & teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dari aspek substansi, RAPERDA ini perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah. Selain itu, untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat & badan usaha yang telah berperan penting dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati perlu diatur bab mengenai penghargaan & untuk mendukung pelaksanaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Daerah, perlu diatur mengenai pembiayaan. Dari aspek teknik, RAPERDA ini perlu disesuaikan dengan teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menanggapi masukan & saran yang disampaikan oleh tim, Ketua Pansus akan mengakomodir untuk perbaikan draft RAPERDA Pelestarian Keanekaragaman Hayati.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL