PANGKALPINANG (3/11/2021) - Pada hari ini, Rabu 3 November 2021, Kanwil Kemenkumham Babel Kegiatan Pembukaan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I. secara virtual melalui media Video Teleconference aplikasi Zoom yang juga diikuti oleh seluruh undangan perwakilan dari 13 jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro; serta Kepala Bagian Umum, Zumadi; Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan & BMN, Deny Harlianto beserta jajaran Staff Subbagian Pengelolaan Keuangan & BMN, Kegiatan Evaluasi IKPA Kemenkumham Triwulan III yang diselenggarakan sehubungan dengan rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai IKPA agar lebih berkualitas.
Pada pembukaan Kegiatan Evaluasi IKPA tersebut, Wisnu Nugroho Dewanto selaku Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutan yang diberikan, beliau memaparkan bahwa di Tahun 2021 Triwulan III dalam acuan yang disampaikan Kementerian Keuangan Triwulan III adalah capaian serapan anggaran 60%, dan di triwulan IV adalah diatas 90%. "Perlu diperhatikan di belanja modal, jangan sampai terlambat. Sementara, pada tahun 2022 PAGU alokasi yang ada diharapkan benar benar dilakukan & juga di awal 2022 sudah melaksanakan kontrak konstruksi yang ada.", tambahnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Babel pada capaian Realisasi Anggaran Kantor Wilayah per 2 November 2021, sudah mencapai pada peringkat 7 dengan total realisasi 72,75% dari total pagu yang ada berdasarkan aplikasi OMSPAN, serta mencapai peringkat 4 pada peringkat nilai IKPA dengan nilai akhir 78,87 per 1 November 2021. Adapun dalam meningkatkan IKPA, akan dilaksanakan evaluasi bagi Satuan Kerja dengan nilai IKPA dibawah 93%. Ia berharap, semua dapat berperan aktif secara keseluruhan demi peningkatan nilai IKPA.
Pada sesi pemaparan Langkah-Langkah Peningkatan Nilai IKPA Tahun 2021, dijelaskan terfokus pada 4 poin utama, antara lain yaitu :
- Halaman III DIPA, dengan meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan kegiatan & pencairannya serta menjadikan RPD pada halaman III DIPA sebagai plafon pencairan dana bulanan.
- Data Kontrak, dengan menyampaikan data kontrak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani & memastikan data kontrak telah ter-approve KPPN.
- Capaian Output, dengan meningkatkan koordinasi antara Unit Pengelola Kegiatan dengan Unit Pelaporan, serta dengan konsisten berdisiplin dalam melakukan pengisian data capaian output secara akurat pada aplikasi SAS.
- Kesalahan SPM, dengan meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran pada SPM, serta melakukan koordinasi dengan supplier untuk mengecek kebenaran data supplier.
"Jangan gagal dalam merencanakan, jika gagal maka kita merencanakan kegagalan kita sendiri, akhir tahun selesaikan, kita tatap 2022 dengan lebih optimis lagi," tutupnya pada sambutan yang diberikan.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL