PANGKALPINANG, (10/12/2021) - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ikuti rapat persiapan SKB WPFK CPNS secara virtual melalui Zoom Meeting yang diadakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Turut hadir di ruangan masing-masing Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, serta Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga. Turut hadir pula secara langsung di Balai Pengayoman Kepala Bagian Umum, Zumadi, jajaran Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, serta tim panitia pelaksanaan SKB WPFK.
Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dokumen yang harus dibawa oleh peserta, seperti KTP Peserta / Surat Perekaman Disdukcapil / Kartu Keluarga, Kartu Ujian Peserta dan Hasil Tes Rapid/PCR. Bagi peserta yang mendapatkan hasil positif pada tes Rapid/PCRnya maka dianggap gugur karena dianggap tidak mengikuti tes WPFK, karena pelaksanaan tesnya sendiri tidak bisa diundur.
Pelaksanaan wawancara tersebut akan dilaksanakan selama 15 menit per-orangnya, dengan berbagai pertanyaan dari penguji meliputi ideologi pancasila, ketangguhan, konsep diri, motivasi, keterampilan, dan performa. Pelaksanaan tes tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Nantinya penguji akan menggunakan aplikasi dalam proses pengujian WPFK. Sebelum pelaksanaan tes juga akan dilakukan pengundian dalam memilih tim penguji, dengan ketentuan 1 (satu) orang peserta akan diwawancarai oleh 2 (dua) penguji, yang terdiri dari 1 (satu) penguji dari panitia pusat dan 1 (satu) penguji dari panitia daerah.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)