PANGKALPINANG (27 SEPTEMBER 2021) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kasubbag Kepegawai dan pejabat fungsional Arsiparis serta Pegelola Arsip mengikuti kegiatan Teleconference Pengawasan Kearsipan di jajaran Kantor Wilayah.
Kegiatan ini adalah dalam rangka memenuhi target kinerja serta berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-05.UM.02.05 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 yang dimana TIM Pusat ditugaskan untuk melakukan pengawan terhadap pengelolaan kearsipan di tingkat kantor wilayah.
Dalam kegiatan ini, kasubbag kepegawaian Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini sangatlah bermanfaat, khususnya bagi kami yang ada di kantor wilayah, karena kegiatan ini memberikan pemahaman baru terkait kearsipan yang ada di kantor wilayah.
TIM Pusat pun berharap pengelolaan kearsipan di Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menjadi lebih baik, dan berpesan agar segera ajukan arsip-arsip yang sekiranya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemusnahan, seperti arsip fidusia.
(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)