JAKARTA (12/07/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ibu Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan perayaan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) dalam hal mekanisme harmonisasi serentak 77 Ranperda se-Indonesia.
Kunjungan koordinasi ini diterima dengan hangat oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Nuryanti Widyatusti, S.H., M.H., Sp.N., dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, DR. Roberia, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan bahwa Kantor Wilayah agar segera berkoordinasi dengan Perangkat Daerah/DPRD selaku pemrakarsa Ranperda yang akan menjadi bahan pelaksanaan harmonisasi 77 Ranperda se-Indonesia.
"Saya berharap setiap Kantor Wilayah dapat menyeleksi draft yang lebih ringan dan ringkas untuk bahan pelaksanaan harmonisasi 77 Ranperda se-Indonesia.", pesannya.
Selanjutnya, Ibu Nuryanti Widyastuti menyampaikan bahwa pada rapat harmonisasi nanti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berperan penting untuk memimpin jalannya rapat harmonisasi. Lebih lanjut, beliau menyampaikan agar pelaksanaan harmonisasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan yaitu adanya pemeriksaan prosedural, substansi dan teknik. Ketiga hal ini menjadi poin penting dalam pelaksaan harmonisasi Ranperda.
Pada akhir koordinasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ibu Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel siap berpartisipasi dan telah menetapkan Harmonisasi Ranperda sebanyak 2 (dua) Ranperda untuk turut memeriahkan pelaksanaan HDKD.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL