Jakarta - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah. Kegiatan dihadiri oleh Ka. Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani dan Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM/PIC Analisa Evaluasi Kebijakan Wilayah Prov.Kep.Babel, Ganesh Cintika Putri, Kamis (30/05/2024).
Hadir dari Tim Kanwil, Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kepala Sub Bidang P3HAM, Poppy Rinafany beserta staf.
“Tim Kanwil telah menetapkan objek analisis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, telah menyusun SK Tim dan profil kebijakan, untuk proses saat ini masuk dalam penyusunan kertas kerja Proposal. Untuk itu kami perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut terkait teknis penyusunan kertas kerja dari Tim Pendamping/PIC Babel.” Jelas Suherman.
Dalam kesempatan yang sama, Ganesh menyampaikan perihal beberapa strategi dalam penyusunan analisis kebijakan serta kertas kerja dan pendoman yang bisa digunakan atau dipendomani oleh Kantor Wilayah.
"Terdapat dua jenis kebijakan yang akan dilakukan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Kebijakan. Jika melihat fokus permasalahan yang ingin diambil oleh tim kanwil dari objek tersebut, maka metode yang dipakai dan kertas kerjanya adalah analisis evaluasi kebijakan. Kami sudah memberikan saran dan masukan atas data dukung SK Tim dan Profil kebijakan yang telah disusun, agar segera diproses penandatangananya dikarenakan deadline per 3 Juni. Untuk kertas kerja/Proposal deadline di 21 Juni” jelas Ganesh.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan detail kertas kerja Evaluasi Kebijakan dengan topik “Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023” mulai dari Pendahuluan (tujuan, peran, target), Perumusan Masalah, Metodologi/teknik pengumpulan data, Pembahasan/penyajian data, Analisa Data dan Penutup (Kesimpulan dan rekomendasi) serta instrumen pengumpulan data (wawancara terhadap kelompok pelaksana kebijakan/sasaran kebijakan atau FGD).
Tim Kanwil juga mengkoordinasikan terkait kegiatan penilaian mandiri indeks reformasi hukum (IRH) ke PIC IRH Wilayah Prov.Kep.Babel, Yuliyanto dan , Renaksi/Tarja dan Program/Anggaran TA.2025 ke Analis Anggaran Muda pada Bagian Program dan Pelaporan Sekretariat BSK, Sutan Hardiansyah.
Di akhir kegiatan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Kanwil, telah melakukan koordinasi dan konsultasi agar seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dapat tercapai sesuai target yang diinginkan.