Koba (12/08/2021) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Plt. Kepala Bidang Hukum Bapak Drs. Zulkarnanen, S. H., M. H. beserta jajaranya melaksanakan koordinasi terkait dengan penyusunan peraturan daerah inisiatif dari DPRD.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Wilayah diterima secara langsung oleh Ibu Me Hoa, S. H., M. H. selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Ibu Me Hoa menyambut baik serta berharap pertemuan tersebut bisa menjadi sarana forum diskusi dan komunikasi perihal penyusunan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif anggota DPRD. Lebih lanjut, bahwa sampai dengan saat ini memang belum ada peraturan daerah yang lahir dari inisiatif anggota dewan, oleh karenanya pihaknya akan terus mendorong melalui alat kelengkapan dewan yakni Bapemperda agar memunculkan draf Raperda inisiatif dari anggota DPRD Kab. Bangka Tengah agar masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
"Penting bagi kita selaku anggota DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi kita, disamping fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga memiliki fungi legislasi, oleh karena itu legacy yang bisa kita warisan salah satunya adalah peraturan daerah yang diharapkan bisa membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Tengah". pungkasnya.
Plt. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwasanya sesuai dengan tugas dan fungsi kami di dalam pembentukan produk hukum di daerah, Kantor Wilayah siap bekerja sama dan siap memfasilitasi DPRD Kabupaten Bangka Tengah terkait dengan penyusunan draf Naskah Akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah. Tentunya dalam melahirkan sebuah draf rancangan peraturan daerah, semua itu tidak asal tetapi harus melalui berbagai kajian yang salah satunya dapat bersumber dari aspirasi masyarakat yang kemudian aspirasi tersebut diformulasikan dalam sebuah norma hukum yakni peraturan daerah. Oleh karenanya, menjadi penting bagi para anggota DPRD untuk dapat melihat berbagai permasalahan di wilayahnya untuk kemudian dibawa ke dalam proses legislasi di daerah, hal tersebut tentunya harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti pembicaraan serta arahan dari Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Wilayah akan berkoordinasi dengan Ketua Bapemperda dalam rangka untuk melahirkan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
(DIVYANKUMHAM BABEL)