Tanjungpandan - Sebagai salah satu rangkaian dalam penataan arsip sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yaitu penyusutan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan pada Jumat, tanggal 23 September 2022 pukul 14.00 WIB di Gudang Pres Dokumen beralamat di Jalan Perumnas Tanjungpandan.
Sebanyak 18.350 berkas arsip tersebut dimusnahkan secara cacah oleh tim Kanwil Kemenkumham Babel.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno, Kasubag Tata Usaha, Raden Chaidir, dan juga dihadiri para saksi dari Biro Umum, Emon Al Kohar dan Herma Agus WKP, dari Kantor Wilayah, Andrey Sofyan dan Zuliana Damaiyanti (dari Divisi Keimigrasian), Zumadi, Akbar Aidul Poetra, Lisa Heriyani dan Wahyu Desyantoro (dari Divisi Administrasi), serta Firmansyah Berhard (dari Divisi Yankum dan HAM),
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL