KANWIL KEMENKUMHAM BABEL SELENGGARAKAN FGD TERKAIT ANALISA DAN EVALUASI HUKUM DI DAERAH

WhatsApp Image 2021 10 18 at 14.39.28

Pangkalpinang (18 Oktober 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Analisa dan Evaluasi Hukum Daerah, yang diselenggarakan di Ruang Teleconfrance Lt. II Kantor Wilayah. Turut hadir dalam FGD analisa tersebut yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Anggota Tim Pokja (Kelompok Kerja) Analisa dan Evaluasi Hukum, serta Narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Akademisi dari STIH Pertiba Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H. Dalam sambutanya beliau menyatakan kegiatan analisa dan evaluasi terhadap produk hukum di daerah merupakan wujud pelaksanaan dari Reformasi Hukum Jilid II.
“Dalam upaya pelaksanaan Reformasi Hukum Jilid II, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat terbatas Tahun 2017, beliau memerintahkan untuk melakukan evaluasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan yang dapat menimbulkan multitafsir. Hal ini menjadi penting mengingat peraturan yang multitafsir berdampak pada lemahnya daya saing Indonesia di kancah global”. ujarnya.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah berimplikasi pada terbentuknya suatu kegiatan peninjauan (review) terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku (exisisting). Dalam konteks di daerah khususnya di Prov. Kep. Bangka Belitung, telah dibentuk Tim Pokja (Kelompok Kerja) yang bertugas melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menjadi objek kajian”. pungkasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan pemaparan dari para Narasumber yang telah hadir. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Yandi, S.H., M.H., selaku Akademisi dari STIH Pertiba Pangkalpinang, kemudian untuk materi kedua disampaikan oleh Ibu Ir. H. Elfiyena selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Sebagai informasi, bahwa kegiatan analisa dan evaluasi hukum merupakan implementasi dari Pasal 95 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaang mengatur bahwa pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang dilakukan setelah undang-undang tersebut berlaku. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pemantauan dan peninjauan sebagai suatu kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku, sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saran dan masukan yang diperoleh dalam kegiatan FGD tersebut, akan dielaborasikan dengan hasil analisa dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Pokja. Diharapkan masukan dan saran dapat memperkaya referensi dalam penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Daerah.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 10 18 at 14.39.27WhatsApp Image 2021 10 18 at 14.39.27WhatsApp Image 2021 10 18 at 14.39.27

1. WhatsApp Image 2021 10 18 at 14.39.27 1


Cetak