Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasikan P2HAM Kepada OPD Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka

sosialisasi P2HAM Bangka Tengah 2

PANGKALPINANG – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ke Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka (6 dan 8 Agustus 2024).

Tim diketuai oleh Kabid HAM (Suherman) didampingi Kasubid Pemajuan Ham (Yulizar Akhmad Djaya), JFU Bidang HAM, JFU Adminitrasi dan Staf Bidang Hukum.

Kedatangan Tim disambut baik oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Bangka Tengah (Syaiful Arif) dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Bangka (Wistony Claus).

Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara dari Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD Depati Bahrin, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas se-Kabupaten Bangka.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Sugianto) memberikan sambutan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sugianto menyampaikan pentingnya pelayanan publik berbasis HAM yang tidak boleh kendor, harus di posisi yang baik.

"Saya berharap OPD yang memberi pelayanan dari tingkat Desa hingga Kecamatan harus menjadi ujung tombak kita dalam memberi pelayanan yang terbaik kepada kelompok rentan," ujar Sugianto.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Restu Nemi, dalam sambutannya bahwa seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan percepatan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Suherman menegaskan bahwa Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka percepatan pelaksanaan P2HAM di tingkat Pemerintah Daerah sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui edaran Nomor : 100.2.1.6/0353/OTDA, tanggal 4 Januari 2024.

"Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM dengan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap,korupsi, kolusi dan nepotisme serta kepastian dan kepuasan penerima layanan," sambungnya.

Yulizar Akhmad Djaya dalam paparannya menjelaskan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM.

Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.

"Sarana yang baik dan nyaman sangatlah penting demikian bagi kelompok rentan seperti jalan landai, kursi roda, kamar mandi/wc khusus dan bagi anak-anak tersedianya arena bermain serta bagi ibu-ibu menyusui tersedia ruang untuk menyusui,: ujar Yulizar.

Kemudian tim bertolak menuju ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka. Didampingi Kepala Dinas Dukcapil, tim dari Kanwil Kemenkumham Babel melihat langsung persiapan sarana dan prasarana yang telah tersedia untuk kelompok rentan.

Kepala Bidang HAM, Suherman berharap, pada tahun 2025 mendatang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka dapat mengikuti penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

Divyankumham Kemenkumham Babel

sosialisasi P2HAM Bangka Tengah 1

 

sosialisasi P2HAM Bangka Tengah 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI