Pangkalpinang – “Optimalisasi Peran Majelis Pengawas Melalui Peningkatan Profesionalitas, Sinergitas dan Integritas yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum” merupakan tema yang diangkat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Tahun 2022 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/09/2022).
Hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Para Pejabat Pengawas dan Administrator, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta para Notaris di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat Koordinasi MPN yang dilaksanakan di Hotel Soll Marina tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing. Pada pembukaannya, Daniel mengungkapkan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya.
“Peran Notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kehadiran Notaris memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, sebagaimana misalnya dalam hal mendirikan suatu badan usaha, perjanjian jual-beli, dan lain sebagainya,” ujar Daniel.
Melanjutkan sambutannya, Daniel mengatakan bahwa saat ini sudah banyak kasus mengenai Notaris yang dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai saksi maupun tersangka, yang tentunya dapat mengganggu kinerja dan nama baik Notaris.
Menyikapi kondisi tersebut, tentunya Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi Notaris yang melanggar kode etik atau melakukan tindak Pidana.
Pengawasan Notaris tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam menjalankan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) dengan anggota yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi.
“Peranan Majelis Pengawas Notaris adalah melaksanakan pengawasan terhadap Notaris, supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Majelis Pengawas Notaris harus bertindak objektif dan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan, kewajiban dan tugas dari Majelis pengawas Notaris.,” lanjut Daniel menutup sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang dipandu oleh moderator Sudihastuti.
Hadir sebagai narasumber pertama yaitu Muhammad Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang hadir secara virtual. Ia menyampaikan materi mengenai “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Profesi Notaris”.
Pemberian materi dilanjutkan oleh narasumber kedua dari Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) yaitu Agung Iriantoro, yang menyampaikan informasi mengenai “Efektifitas Peran Majelis Pengawas Notaris Guna Mengukur Tingkat Kepatuhan Notaris”.
Narasumber ketiga yang hadir secara langsung di Hotel Soll Marina, Yuli Kemala, yang merupakan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bangka Belitung, turut menyampaikan materi mengenai “Penyelenggaraan Fungsi dan Peran Organisasi Notaris dalam Pengawasan Internal Notaris”.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, turut memaparkan aplikasi baru dari Kanwil Kemenkumham Babel yang bernama “LARIS MANIS BABEL : Layanan Informasi Notaris dan Monitoring Notaris Babel”.
“LARIS MANIS BABEL terdiri dari 2 (dua) fitur yaitu, “Halo Notaris” yang merupakan media yang diperuntukan untuk menjembatani Notaris dengan masyarakat, sehingga mempermudah dalam pengaksesan informasi mengenai Notaris di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lalu fitur “Majelis Pengawas Notaris” yang diperuntukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pada Notaris yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujar Eva.
Melanjutkan Rapat Koordinasi, peserta dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yang terdiri dari Komisi I (Majelis Pengawas Wilayah) dan Komisi II (Majelis Pengawas Daerah), masing-masing komisi diberikan Daftar Inventaris Masalah dan berdiskusi mengenai permasalahan tersebut.
Menutup kegiatan, masing-masing perwakilan Komisi memaparkan hasil diskusi yang telah mereka lakukan dan meyampaikan hasil sidang komisi tersebut kepapa Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL