KANWIL KEMENKUMHAM BANGKA BELITUNG SELENGGARAKAN RAPAT TIM POKJA DALAM RANGKA PENYUSUNAN REKOMENDASI HASIL KAJIAN ANALISA DAN EVALUASI HUKUM DI DAERAH

WhatsApp Image 2021 10 05 at 12.43.57

PANGKALPINANG, (05 OKTOBER 2021) - Dalam rangka penataan kembali regulasi nasional salah satunya melalui kegiatan analisa dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di daerah, Tim Pokja (Kelompok Kerja) menyelenggarakan rapat analisa dan evaluasi hukum yang bertempat di Ruang Telleconference Lt. II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 95 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaang mengatur bahwa pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang dilakukan setelah undang-undang tersebut berlaku. Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pemantauan dan peninjauan sebagai suatu kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan undang-undang yang berlaku, sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tim Pokja yang terdiri dari berbagai unsur seperti dari Kantor Wilayah, Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang, serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung, secara spesifik menjadikan kluster ketenagakerjaan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai salah satu fokus objek analisa dan evaluasi. Mengingat bahwa Provinsi Kep. Bangka Belitung sendiri pada saat ini telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kemudian Tim Pokja akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan menggunakan enam dimensi yang di dalamnya terdapat beberapa variabel dan indikator penilaian. Enam dimensi tersebut adalah:
a. Dimensi Pancasila;
b. Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan;
c. Dimensi Disharmoni Pengaturan;
d. Dimensi Kejelasan Rumusan;
e. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
f. Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah dilakukan analisis, selanjutnya tahapan yang dilakukan adalah penyusunan rekomendasi untuk memberikan solusi dari permsalahan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, berupa tindak lanjut apa yang harus diambil atas hasil analisis terhadap suatu peraturan perundang-undangan.

(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 10 05 at 12.43.58

WhatsApp Image 2021 10 05 at 12.43.58

 


Cetak