PANGKALPINANG (12/10/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Bapak Zulkarnen didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bapak M. Iqbal menerima koordinasi dan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bapak Afrizal dan Kasubbag Kajian Hukum dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Bapak Iqbal (Selasa, 12 Oktober 2021). Adapun koordinasi dan konsultasi yang disampaikan terkait dengan implikasi diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan otonomi daerah khususnya dalam hal pembentukan regulasi di daerah. Dalam pelaksanaannya, UU Cipta Kerja menarik kembali beberapa tugas dan kewenangan yang sebelumnya oleh berbagai undang-undang didelegasikan kepada pemerintah daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dari aspek implementasi ada perubahan nomenklatur terkait dengan perizinan atau persetujuan yang menjadi perdebatan sehingga pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum. Selain itu, ada perubahan terkait penggunaan instrument hukum dalam pelaksanan penetepan kewenangan di daerah, salah satunya terkait dengan penetapan rencana detail tata ruang yang beralih menjadi kewenangan kepala daerah sehingga ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Penghapusan berbagai kewenangan pemerintah daerah dalam UU Cipta Kerja akan berimplikasi pada aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kekuasaan pemerintahan daerah berpedoman pada norma dan standar yang dibuat oleh pemerintah pusat yang diatur melalui instrumen peraturan pemerintah.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL