TANJUNGPANDAN, BELITUNG, (24 Agustus 2021) - Dalam rangka memenuhi target kinerja B.09 Tahun 2021, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung berdasarkan Kepmenkumham Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020 dengan sasaran kegiatan menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi melalui Pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang, dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Prov. Kep. Bangka Belitung, melakukan Audit Kepatuhan terhadap Profesi Notaris di Kabupaten Belitung, dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris, berdasarkan Panduan Teknis Pelaksanaan Audit yang disampaikan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor AHU.2.UM.01.01-2589 tanggal 19 Juli 2021.
Selain itu kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) bahwa “Lembaga Pengawas dan Pengatur (Kementerian Hukum dan HAM/ Majelis Pengawas Notaris) wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa”, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus s.d 27 Agustus 2021, dibagi menjadi dua tim audit pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris: antara lain:
TIM 1:
1.Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si. ( Ketua / Kumham / MPW)
2.Suherman, S.H.,M.H. ( Wakil Ketua / Kumham / MPD )
3.Haryadi, S.H. ( Anggota / Notaris / MPD )
4.Eko Riyadi, S.H.,M.H. ( Anggota / Akademisi / MPD)
5.Firmansyah Berhard, S.H. ( Anggota / Kumham / Ses. MPW)
TIM 2:
1.Dulyono, S.H.,M.H. ( Ketua / Kumham / MPW)
2.Dr. Jeane D. N. Manik, S.H.,M.Hum. ( Wakil Ketua / Akademisi / MPW)
3.Marsal Saputra, S.H. ( Anggota / Kumham / MPD)
4.M. Ukasyah, S.H.,M.Kn. ( Anggota / Notaris / MPD )
5.M. Bang Bang, S.H. ( Anggota / Kumham / Ses. MPW)
6.Roli Pitriadi, S.H. Anggota / Kumham / Ses. MPD)
Tujuan kegiatan tim audit pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Kabupaten Belitung ini antara lain:
1. Mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT) , serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris;
2. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu:
a. Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);dan
b. Pelaporan Transaksi kepada PPATK.
3. Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, dengan meminta Notaris untuk melakukan tindakan perbaikan, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan;dan
4. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)