MANGGAR – Kamis 27 Agustus 2020, Subbid Administrasi Hukum Umum lakukan Koordinasi ke Dinas Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Belitung Timur terkait dengan Pendataan Jumlah Badan Usaha Berbadan Hukum di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya koordinasi dan sosialisasi dari Perubahan Peraturan atas Permenkumham No. 4 Tahun 2014 ttg Tata Cara pengajuan Permohonan Pengedahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroaan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham No. 1 Tahun 2016 dan Permenkumham terkait Pengesahan Yayasan, Koperasi dan Perkumpulam agar pemda dan pelaku usaha di Kota Manggar, Kab Belitung Timur dapat mendorong pengesahan Badan Usaha menjadi Berbadan Hukum.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengesahan badan usaha berbadan hukum sampai dengan tingkat kabupaten, serta untuk mendorong pelaku usaha atau pemilik badan usaha yg belum berbadan hukum untuk meningkatkan status Badan Usaha menjadi Berbadan Hukum, guna terciptanya iklim usaha yang baik, maju dan berkembang serta meningkatkan dorongan investasi sampai ke daerah.