Pangkalpinang, (05 Agustus 2021) – Bertempat di ruang teleconference lt.II Kanwil Babel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Babel (Dulyono) dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Bidang HAM beserta jajaran mengikuti peluncuran serta sosialisasi Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021 – 2025. Acara yang dilaksanakan secara daring ini juga melibatkan beberapa kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.
Dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM (Edward Omar Sharif Hiariej) menyatakan penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi. Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah. Lebih lanjut, Beliau menyatakan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi. RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi aspek administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM dapat benar benar dirasakan masyarakat dan diharapkan RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM.
Turut hadir Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), yang juga memberikan sambutan pada kegiatan, menyampaikan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM. Perlu digarisbawahi bahwa RANHAM merupakan acuan bagi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan aksi HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif. Mendagri mencatat pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah. Dua di antaranya yaitu meningkatnya pemahaman terkait HAM di kalangan aparat pemerintah daerah dan terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah daerah.
"Karena itu, saya mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditugaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan," ujar Tito.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, mengutarakan pengesahan Perpres No. 53/2021 yang merupakan Generasi Ke-V ini patut diapresiasi walaupun mengalami keterlambatan lebih dari satu tahun karena aksi HAM pada Perpres RANHAM sebelumnya mengatur rencana aksi HAM hanya sampai pada 2019, dengan mempertimbangkan sejumlah catatan penting untuk memastikan proses implementasinya. utamanya yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat sipil dan komitmen Pemerintah untuk menginkorporasikan standar-standar HAM dalam operasi bisnis yang menjadi isu sentral di tengah percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan RANHAM telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun. Sejak 1999, Perpres RANHAM telah mendasari pembentukan sejumlah kebijakan hak asasi manusia di Indonesia mulai dari ratifikasi kovenan HAM hingga integrasi prinsip-prinsip HAM ke sejumlah peraturan perundang-undangan
Peluncuran Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tersebut merupakan kerja sama antara Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM dan Masyarakat Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Advokasi Masyarakat.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Narasumber kepada seluruh partisipan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi.
(DIVYANKUMHAM BABEL)