(PANGKALPINANG, 23 Juni 2021) - Menindaklanjuti surat undangan Gubernur Kep. Bangka Belitung No.180/0394/III tanggal 17 juni 2021, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kumham Babel, dikoordinir oleh Bapak Marsal Saputra dan didampingi oleh Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, mengikuti undangan rapat konsultasi terkait mekanisme perkreditan dan jaminan fidusia, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Rapat dipimpin oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Ir. Syahrudin, M.Si ,hadir melalui Zoom Gubernur Kep. Babel, Bapak Erzaldi Rosman, menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat yang diterima, bahwa perkreditan yang dilakukan oleh lembaga leasing atau finance di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung, masih banyak melakukan proses penjaminan (akta jaminan fidusia) menggunakan Notaris di luar wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung, Gubernur berharap perputaran ekonomi sebaiknya ada di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung sehingga kesejahteraan juga akan mengikuti bagi masyarakat yang terlibat.
Kemudian Kementerian Hukum dan HAM Bapak Marsal Saputra dan Firmansyah Berhard menyampaikan bahwa mekanisme jaminan Fidusia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 199942 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Permenkumham No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik. dan terkait harga juga sudah diatur dalam PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, sebagai Pelaksana ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selanjutnya data pendaftaran jaminan fidusia di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mengalami angka penurunan, artinya memang kegiatan perkreditan kendaraan bermotor mengalami penurunan di Prov. Kep. Bangka Belitung.
Selanjutnya dari Asosiasi Perusahaan Leasing Bangka Belitung melalui Astra Motor Finance yang kegiatan usahanya diawasi oleh OJK, memberikan pendapat, bahwa kebijakan yang sudah diterapkan di kantor cabang adalah kebijakan dari head office (kantor pusat) sehingga kantor cabang sekedar pelaksana kebijakan saja, termasuk penggunaan notaris di wilayah babel atau diluar babel adalah kebijakan kantor pusat.
Asosiasi Perusahaan Leasing Bangka Belitung juga sependapat akan arahan Gubernur Kep.Babel bahwa perputaran ekonomi sebaiknya ada di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung yaitu kegiatan jaminan fidusia menggunakan jasa Notaris di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung sehingga kesejahteraan juga akan mengikuti bagi masyarakat yang terlibat.
Ikatan Notaris Indonesia wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung, menyambut baik pertemuan ini, yang diharapkan bermanfaat bagi stakeholder terkait, khususnya ada kebijakan dan solusi yang baik (win win solution) agar kegiatan jaminan fidusia dilaksanakan di wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)