Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KANWIL KUMHAM BABEL SELENGGARAKAN SEMINAR “PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, DALAM UPAYA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA / EASE OF DOING BUSINESS (EoDB)"

WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.14

PANGKALPINANG, (16 Maret 2021) - Dalam rangka menciptakan iklim usaha, penanaman modal yang kondusif, promotif, serta guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam mewujudkan kemudahan berusaha, bagi pelaku usaha dan stakeholder terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan seminar sehari tentang “Perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Upaya Mendukung Kemudahan Berusaha / Ease Of Doing Business (Eodb),” dengan tema "Melalui Perubahan Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diharapkan Dapat Memberikan Kemudahan Berusaha dan Perlindungan, Serta Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha di Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam Menjalankan Usahanya".


Kegiatan seminar yang diadakan di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, diselenggarakan dengan metode tatap muka secara langsung dan melalui webinar via Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si.), dan bertindak selaku Ketua Pelaksana yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H.,M.H).



Kegiatan ini bertujuan, selain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yaitu dunia usaha/pelaku usaha, pemilik badan usaha, Perbankan, UMKM, Pemerintah Daerah, Notaris, Akademisi serta stakeholder terkait, juga sebagai bagian dari penyebarluasan informasi rencana perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada masyarakat dari berbagai kalangan. Melalui seminar ini, diharapkan banyak sumbangsih pemikiran terkait substansi yang dapat dijadikan bahan masukan penyempurnaan Rancangan Perubahan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut.


Peserta pada kegiatan seminar ini, hadir secara langsung sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta, dari Akademisi, Pelaku Usaha/Pemilik Perusahaan, Perbankan, Notaris, UMKM, Praktisi Hukum (kurator/pengacara) dan sebanyak 152 peserta hadir mengikuti melalui zoom meeting.



Kegiatan ini begitu penting, dimana penyelesaian perkara kepailitan menjadi bagian yang sangat penting yang dapat mendukung kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business). Hal ini menjadi acuan investor untuk memastikan apakah utang yang diberikan sebagai modal usaha dapat dibayarkan, dan sekaligus memastikan apakah perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan mempunyai mekanisme untuk dilakukan restrukturisasi utangnya, serta bagaimana proses penyelesaian melalui mekanisme kepailitan yang tersedia.


Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini antara lain:
1. Staff Ahli Menteri dan HAM Republik Indonesia, Bidang Hubungan Antar Lembaga (Dr. Dhahana, Bc.IP.,S.H.,M.Si);
2. Prof. M. Zilal Hamzah, Ph.D. (dari Universitas Trisakti);
3. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si, (dari Universitas Trisakti);
4. Dr. Imran Nating, S.H.,M.H. (Praktisi, Lawyer, Kurator Akuntan Publik dan Mediator serta Konsultan Pajak);
Dan Narasumber yang hadir melalui zoom meeting yaitu:
1. Prof. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya); dan
2. Dr. Teddy Anggoro, SH., MH.; (Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Indonesia).

Serta selaku moderator yaitu, Dr. Jeane Darc N. Manik, SH., M. Hum. (Akademisi dari Universitas Bangka Belitung).



Dengan diselenggarakannya seminar kepailitan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dapat mangakomodir sumbangsih pemikiran dari masyarakat/peserta yang hadir dan ikut serta dalam acara ini, dan pada akhirnya sumbangan pemikiran tersebut dapat kami sampaikan ke Unit Utama sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang sedang disusun.

(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)

 

WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.43.46

WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34

WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34WhatsApp Image 2021 03 16 at 13.41.34

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI