PANGKALPINANG, (16 Maret 2021) - Dalam rangka menciptakan iklim usaha, penanaman modal yang kondusif, promotif, serta guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam mewujudkan kemudahan berusaha, bagi pelaku usaha dan stakeholder terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan seminar sehari tentang “Perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Upaya Mendukung Kemudahan Berusaha / Ease Of Doing Business (Eodb),” dengan tema "Melalui Perubahan Undang-Undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diharapkan Dapat Memberikan Kemudahan Berusaha dan Perlindungan, Serta Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha di Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam Menjalankan Usahanya".
Kegiatan seminar yang diadakan di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, diselenggarakan dengan metode tatap muka secara langsung dan melalui webinar via Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si.), dan bertindak selaku Ketua Pelaksana yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H.,M.H).
Kegiatan ini bertujuan, selain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yaitu dunia usaha/pelaku usaha, pemilik badan usaha, Perbankan, UMKM, Pemerintah Daerah, Notaris, Akademisi serta stakeholder terkait, juga sebagai bagian dari penyebarluasan informasi rencana perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada masyarakat dari berbagai kalangan. Melalui seminar ini, diharapkan banyak sumbangsih pemikiran terkait substansi yang dapat dijadikan bahan masukan penyempurnaan Rancangan Perubahan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut.
Peserta pada kegiatan seminar ini, hadir secara langsung sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta, dari Akademisi, Pelaku Usaha/Pemilik Perusahaan, Perbankan, Notaris, UMKM, Praktisi Hukum (kurator/pengacara) dan sebanyak 152 peserta hadir mengikuti melalui zoom meeting.
Kegiatan ini begitu penting, dimana penyelesaian perkara kepailitan menjadi bagian yang sangat penting yang dapat mendukung kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business). Hal ini menjadi acuan investor untuk memastikan apakah utang yang diberikan sebagai modal usaha dapat dibayarkan, dan sekaligus memastikan apakah perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan mempunyai mekanisme untuk dilakukan restrukturisasi utangnya, serta bagaimana proses penyelesaian melalui mekanisme kepailitan yang tersedia.
Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini antara lain:
1. Staff Ahli Menteri dan HAM Republik Indonesia, Bidang Hubungan Antar Lembaga (Dr. Dhahana, Bc.IP.,S.H.,M.Si);
2. Prof. M. Zilal Hamzah, Ph.D. (dari Universitas Trisakti);
3. Dr. Eleonora Sofilda, M.Si, (dari Universitas Trisakti);
4. Dr. Imran Nating, S.H.,M.H. (Praktisi, Lawyer, Kurator Akuntan Publik dan Mediator serta Konsultan Pajak);
Dan Narasumber yang hadir melalui zoom meeting yaitu:
1. Prof. M. Hadi Subhan, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Airlangga Surabaya); dan
2. Dr. Teddy Anggoro, SH., MH.; (Pakar Hukum Kepailitan dari Universitas Indonesia).
Serta selaku moderator yaitu, Dr. Jeane Darc N. Manik, SH., M. Hum. (Akademisi dari Universitas Bangka Belitung).
Dengan diselenggarakannya seminar kepailitan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dapat mangakomodir sumbangsih pemikiran dari masyarakat/peserta yang hadir dan ikut serta dalam acara ini, dan pada akhirnya sumbangan pemikiran tersebut dapat kami sampaikan ke Unit Utama sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang sedang disusun.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)