KANWIL KUMHAM BABEL TERIMA KUNJUNGAN DITJEN AHU TERKAIT SOSIALIASI PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

7

Pangkalpinang (4/8) - Untuk meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Ditjen AHU sebagai central authorithy terkait pengkoordinasian Partai Politik perlu mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat melalui penerapan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi tim Ditjen AHU melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang dipimpin oleh Bapak Ismet Kasi Analisis Pertimbangan dan Advokasi Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kunjungan tim Ditjen AHU terkait sosialisasi jasa hukum di bidang partai politik diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, berserta jajaran Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Babel.

1

1

Dalam sosialisasi terkait Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 terkait Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik, dimana Format pendirian Badan Hukum Partai Politik memuat data Pemohon, data isian, dan dokumen persyaratan. turut hadir dalam rapat salah satu Pengurus Parpol yang akan mendaftar keterwakilannya yaitu Partai Nusatara DPW Prov. Kep. Bangka Belitung.

8

8

Dalam ketentuan dokumen persyaratan partai politik yang akan mendaftar harus memiliki surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik di setiap Wilayah perwakilan Parpol. Hal ini yang menjadi perhatian penting bagi Ditjen AHU untuk menegaskan fungsi dan tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengkoordinasian Parpol dalam kaitannya meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik di Wilayah. (Foto : DIVYANKUMHAM) (Humas Kanwil Babel)


Cetak