PANGKALPINANG – Senin 28 September 2020 Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Kepala Bidang Hukum Bapak Zulkarnen, S.H., M.H menerima kunjungan dari Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang beserta rombongan.
Bapak Rio Setiady selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang, dalam sambutanya memnyampaikan bahwa pada intinya DPRD Kota Pangkalpinang ingin menjalin sinergitas serta kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah. Mengingat bahwa dari total 30 orang jumlah anggota DPRD, tidak semuanya mempunyai latar belakang sarjana hukum. Oleh karena itu, kami membutuhkan semacam guidance/bimbingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum yang juga didampingi oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda. Posisi serta peran Kantor Wilayah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan Raperda yang berasal dari DPRD megacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahu 2018 tentang Pedoman Tatib DPPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda”.
Sebagai informasi, bahwa DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2020 ini telah mengajukan 2 (dua) Raperda inisiatif yaitu tentang Partisipasi Masyarakat Kota Pangkalpinang dan Ketahanan Keluarga.
Diharapkan dengan adanya kegiatan mediasi dan konsultasi penyusunan Raperda ini, dapat menyatukan persepsi dalam pembentukan produk hukum di daerah diantara stakeholder yang memiliki kewenangan dalam pembentukanya.
(DIVYANKUMHAM BABEL)