Manggar (23/09) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembekalan terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada operator sentra kekayaan intelektual pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, S.H., M.H.) bersama TIM Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memberikan pembekalan dan pemahaman terkait tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada operator sentra kekayaan intelektual yang ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Sehingga diharapkan para operator sentra Kekayaan Intelektual ini dapat menjadi garda terdepan dalam melayani dan memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung Timur arti pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut.
Selain memberikan materi, TIM Pelayanan Kekayaan Intelektual juga melayani konsultasi terkait permasalah pendaftaran Kekayaan Intelektual. Hal tersebut disampaikan TIM ketika mengunjungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. (Humas Kanwil Babel)