KASUBBAG PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN BANGKA BARAT MELAKUKAN KOORDINASI KE KANTOR WILAYAH DALAM RANGKA PENGHARMONISASIAN RAPERDA

1

Pangkalpinang (11/3) - Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bangka Barat Tahun 2020, Bagian Hukum Kab. Bangka Barat melalui Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan, Destineni Anggraeni, S.H melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Daerah.

Dalam kunjunganya tersebut, Ibu Destineni menyampaikan permohonan bantuan untuk melaksanakan pengharmonisasian kepada Kantor Wilayah. Adapun RAPERDA yang akan diharmonisasikan terdapat 3 buah, yaitu :
1. Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sejiran Setason;
3. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

2

Muhammad Iqbal, S.H., M.H. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan menyambut baik kedatangan dari Bagian Hukum Kab. Bangka Barat. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Iqbal menyampaikan pada dasarnya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Peraturan dalam setiap pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya. Tugas dan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan khususnya di daerah adalah sebagai tenaga fungsional yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah serta instrumen hukum lainnya. (Humas Kanwil Babel)

Cetak