PANGKALPINANG (21/9/2021) - Dalam rangka meningkatkan & menyamakan persepsi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugas teknis kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah secara khusus terkait pelaksanaan kerjasama atau sinergitas Pemerintah Pusat di Daerah (PERMENDAGRI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah & Pihak Ketiga), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas & Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang bertempat di Hotel Soll Marina, Bangka Tengah.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) diwakili oleh Kasubid Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Isak; Pejabat Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Oky; serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Muhammad Iqbal. Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung & Kepala Biro Pemerintahan SETDA Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Dalam kesempatan diskusi, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Babel menyampaikan pelaksanaan sinergi dalam pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harmonisasi dan sinkronisasi Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja. Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Mendagri akan menyampaikan hal ini ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung agar sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung khususnya dalam pengharmonisasian Peraturan Daerah dapat terwujud.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL