PANGKALPINANG, (Kamis, 8 Juli 2021) - Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Marsal Saputra) didampingi Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Sudihastuti) menerima kunjungan Pemberi Jaminan Fidusia (Ibu Cicik) yang telah menyelesaikan kewajibannya. Maksud kedatangan Ibu Cicik adalah untuk menghapus Jaminan Fidusia atas kendaraannya.
Marsal menyampaikan bahwa penghapusan jaminan fidusia salah satunya karena hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia. Untuk prosesnya dapat dilakukan secara online melalui http://fidusia.ahu.go.id.
Untuk penghapusannya dilakukan oleh Notaris yang memiliki User ID dan Pasword aplikasi Fidusia Online.
Oleh karena itu, Sudi menyarankan kepada Pemberi Fidusia untuk menghubungi Notaris Pembuat Akta Fidusianya dengan membawa Surat Keterangan Pelepasan Hak atau Surat Keterangan Pelunasan dari Penerima Fidusia. Prosesnya kurang dari 10 menit, pemohon sudah dapat mencetak Surat Keterangan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)